For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Also known as: PP 15/2004 · PP No. 15 Tahun 2004 · PP Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2004Publication Date:10 Mei 2004
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2004
Publication Date10 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, serta untuk menegaskan kembali lingkup kegiatan dan pengembangan usaha perusahaan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara. Perusahaan diberi tugas untuk melaksanakan penataan perumahan dan permukiman, serta melaksanakan tugas tertentu dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)