For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: PMK 249/PMK.03/2016 · PMK No. 249/PMK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Januari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 diubah, termasuk persyaratan pengajuan Surat Keberatan yang harus memenuhi beberapa kriteria seperti satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB, diajukan dalam bahasa Indonesia, dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan. Jangka waktu penyelesaian keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak ditetapkan paling lama 12 bulan, dan jika Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, jangka waktu tersebut dapat tertangguh. Jika keputusan atas keberatan belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan, keberatan dianggap diterima.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dan putusan atas gugatan dimaksud belum diterbitkan, ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan PBB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)