on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan
Also known as: PMK 253/PMK.03/2014 · PMK No. 253/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). Keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi penetapan besarnya PBB yang terutang. Surat Keberatan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP PBB, dan harus disertai dengan alasan serta bukti pendukung. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang. Proses penyelesaian keberatan melibatkan penelitian oleh Direktur Jenderal Pajak, yang dapat meminta keterangan dari Wajib Pajak dan pihak ketiga terkait. Keputusan atas keberatan harus diberikan dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya Surat Keberatan.