on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMERINTAHAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 1/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya desa, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penataan desa yang meliputi pembentukan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang terdiri atas Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi membahas peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan peraturan di desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia, serta badan usaha milik desa (BUMDes) yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kerja sama desa dengan desa lain atau pihak ketiga juga diatur untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa juga diatur sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat dan melestarikan adat istiadat.
Camat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan desa, termasuk fasilitasi penyusunan peraturan, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, penerapan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa, pemilihan Kepala Desa, tugas dan fungsi BPD, serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa.