Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama antar desa di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kepentingan bersama dalam meningkatkan kelangsungan pembangunan desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari kerja sama antar desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta fungsi dan peran desa dalam mewujudkan desa sebagai salah satu penggerak roda pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Bentuk kerja sama antar desa dapat dilakukan antara desa dalam satu kecamatan, antar desa di luar kecamatan dalam daerah, serta antara desa dengan desa di luar kabupaten. Kerja sama juga dapat dilakukan antara pemerintah desa dan pihak ketiga.
- Kerja sama dibentuk dengan Peraturan atau Keputusan Bersama yang difasilitasi oleh pemerintah tingkat atas, atau dengan perjanjian bersama jika melibatkan pihak ketiga.
- Peraturan atau Keputusan Bersama dan Perjanjian Bersama memuat ketentuan tentang ruang lingkup bidang kerja sama, susunan organisasi dan personalia, tata cara dan ketentuan pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan lain-lain.
- Kerja sama yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kepentingan umum dapat dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten.
- Untuk memperlancar kerja sama, dibentuk organisasi kerja sama yang personalianya mengutamakan Perangkat Desa. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada masing-masing Desa.
- Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna.
- Perselisihan kerja sama antar desa diselesaikan oleh Camat (dalam satu kecamatan), Bupati (antar kecamatan dalam kabupaten), atau Gubernur (antar kabupaten). Perselisihan dengan pihak ketiga dapat diajukan ke Pengadilan jika tidak menerima penyelesaian yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati.