For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra

Also known as: Peraturan BI 24/2/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/2/PBI/2022

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2022Publication Date:28 Januari 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTransaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
LocationBank Indonesia
Effective Date31 Januari 2022
Publication Date28 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5880) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan mengurangi ketergantungan terhadap valuta asing tertentu. Hal ini dilakukan melalui penyediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra. Selain itu, peraturan ini mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang melalui kerja sama keuangan internasional dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional. Transaksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan valuta asing bank dalam penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal negara mitra. Bank yang terlibat harus memiliki Underlying Transaksi yang sah dan memenuhi persyaratan dokumen. Bank Indonesia menetapkan jenis dan mekanisme transaksi, termasuk cross currency repurchase agreement, serta mengatur pelaksanaan dan penyelesaian transaksi. Bank wajib mematuhi tata cara pelaksanaan transaksi dan bertanggung jawab atas kebenaran data transaksi yang diajukan.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank yang melanggar ketentuan Underlying Transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi, paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00 per transaksi. 2. Bank yang melanggar ketentuan penyelesaian transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar nilai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.