on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
Also known as: Peraturan BI 18/7/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/7/PBI/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dengan mengurangi ketergantungan terhadap valuta asing tertentu dan meningkatkan kelancaran pembayaran dalam perdagangan internasional dan investasi langsung. Bank Indonesia menandatangani perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan bank sentral atau otoritas moneter negara lain untuk tujuan ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur transaksi swap valuta asing terhadap Rupiah antara Bank Indonesia dan bank sentral atau otoritas moneter negara lain sesuai perjanjian BCSA. Bank yang dapat mengajukan transaksi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk klasifikasi bank dan tidak sedang dikenakan sanksi. Transaksi dilakukan melalui mekanisme lelang atau nonlelang dengan jangka waktu tertentu. Bank wajib memiliki Underlying Transaksi yang didukung dokumen dan bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan transaksi.