For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BKPM 9/2016 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut standar pelayanan minimal di bidang penanaman modal pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa urusan penanaman modal tidak termasuk dalam urusan pemerintah wajib yang memerlukan standar pelayanan minimal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut dua peraturan sebelumnya yang mengatur standar pelayanan minimal dan petunjuk teknis di bidang penanaman modal. Dengan pencabutan ini, tidak ada lagi kewajiban untuk mengikuti standar pelayanan minimal tersebut, sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat mengenai pembagian kewenangan dan urusan pemerintahan daerah.

(-)

(-)