For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BKPM 14/2011 · Perka BKPM No. 14 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeStandar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penanaman modal pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki standar pelayanan yang konsisten dan berkualitas dalam mendukung investasi. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan indikator kinerja dan target pencapaian hingga tahun 2014. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang penanaman modal, termasuk kebijakan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data, serta pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan ini harus dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menggunakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE).

(-)

(-)