on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Also known as: PMK 186/PMK.02/2020 · PMK No. 186/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan ini menetapkan bahwa penilaian capaian kinerja BPJS dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan target kinerja BPJS, penilaian capaian kinerja, dan rekomendasi besaran insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Insentif diberikan berdasarkan capaian kinerja yang mencapai minimal 80% dari target yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur bahwa insentif bersumber dari hasil pengembangan aset BPJS.