For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PMK 186/PMK.02/2020 · PMK No. 186/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:26 November 2020Publication Date:25 November 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 November 2020
Publication Date25 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peraturan ini menetapkan bahwa penilaian capaian kinerja BPJS dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan target kinerja BPJS, penilaian capaian kinerja, dan rekomendasi besaran insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Insentif diberikan berdasarkan capaian kinerja yang mencapai minimal 80% dari target yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur bahwa insentif bersumber dari hasil pengembangan aset BPJS.

1. Penetapan target kinerja BPJS untuk tahun 2019 dan tahun 2020 mengacu pada rencana kerja anggaran tahunan BPJS yang telah ditetapkan. 2. Penilaian akhir capaian kinerja BPJS untuk tahun 2019 mengacu pada hasil penilaian capaian kinerja BPJS yang dilakukan oleh DJSN. 3. Penyampaian laporan pengesahan atas Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan, dan rekomendasi besaran Insentif untuk tahun 2019 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

(-)