For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PMK 46/2025 · PMK No. 46 Tahun 2025 · PMK Nomor 46 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:16 Juli 2025
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date16 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan serta rekomendasi besaran insentif bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS, serta menyesuaikan format penilaian capaian kinerja BPJS yang belum termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020, antara lain penambahan definisi Menteri Keuangan, perubahan ketentuan mengenai rekomendasi besaran insentif yang diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan capaian kinerja BPJS, serta perubahan pada Lampiran yang mengatur format Berita Acara Hasil Penilaian Akhir Capaian Kinerja BPJS. Peraturan ini juga mengatur bahwa rekomendasi besaran insentif diberikan jika realisasi capaian kinerja BPJS paling rendah dalam kategori baik, yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)