For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 61/POJK.07/2020 · Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisien. LAPS ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan di luar pengadilan. LAPS harus beroperasi secara independen, adil, dan mudah diakses, serta dipercaya oleh konsumen dan pelaku usaha. LAPS memiliki tugas untuk menangani sengketa konsumen, memberikan konsultasi, melakukan penelitian, dan mengembangkan layanan penyelesaian sengketa. LAPS juga harus bekerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya dan mengembangkan kompetensi mediator dan arbiter. Semua pelaku usaha jasa keuangan wajib menjadi anggota LAPS dan mematuhi peraturan yang ditetapkan.

1. Seluruh PUJK yang telah menjadi anggota pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 terhitung sejak 1 Januari 2021 otomatis menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 2. Perjanjian antara PUJK dan Konsumen yang memuat pemilihan forum penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini beralih kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 3. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tetap dapat menerima permohonan penyelesaian Sengketa dari Konsumen sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap LAPS Sektor Jasa Keuangan dan/atau PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berupa: a. peringatan tertulis; b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas; c. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; d. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau e. pembekuan kegiatan usaha. 2. LAPS Sektor Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp50.000,00 per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp5.000.000,00.