For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 1/POJK.07/2014 · Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2014Publication Date:16 Januari 2014
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date23 Januari 2014
Publication Date16 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). LAPS bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan secara cepat, murah, adil, dan efisien. Lembaga jasa keuangan diwajibkan menjadi anggota LAPS dan mematuhi putusannya. LAPS harus memiliki layanan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase, serta menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. LAPS juga harus melaporkan kegiatan penyelesaian sengketa kepada OJK secara berkala.

1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi sektor perbankan, pembiayaan, penjaminan, dan pergadaian wajib dibentuk paling lambat tanggal 31 Desember 2015. 2. Dalam hal Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa belum terbentuk, konsumen dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa kepada OJK.

1. Lembaga Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha.