Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). LAPS bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan secara cepat, murah, adil, dan efisien. Lembaga jasa keuangan diwajibkan menjadi anggota LAPS dan mematuhi putusannya. LAPS harus memiliki layanan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase, serta menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. LAPS juga harus melaporkan kegiatan penyelesaian sengketa kepada OJK secara berkala.