For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai

Also known as: PP 7/1995 · PP No. 7 Tahun 1995 · PP Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:21 April 1995Publication Date:21 April 1995
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Tarif Bea Meterai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1995
Publication Date21 April 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif Bea Meterai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan dana pembangunan yang sebagian besar bersumber dari sektor perpajakan. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai meliputi surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat dengan jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000, surat berharga, efek, dan dokumen untuk pembuktian di pengadilan. Tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk dokumen tertentu, Rp 1.000 untuk dokumen dengan nominal antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, dan tidak terutang untuk nominal di bawah Rp 250.000. Cek dan bilyet giro dikenakan tarif Rp 1.000 tanpa batas nominal.

(-)

(-)