on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro
Also known as: PP 13/1989 · PP No. 13 Tahun 1989 · PP Nomor 13 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 ini ditetapkan untuk mendukung otomasi kliring dalam sektor perbankan, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan pelayanan. Peraturan ini menetapkan tarif Bea Meterai sebesar Rp. 500,- untuk cek dan bilyet giro tanpa batas harga nominal. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan proses kliring dan mengurangi beban administrasi bagi bank, dengan hanya menyediakan satu jenis buku cek dan bilyet giro. Bea Meterai dikenakan karena bilyet giro digunakan luas dalam transaksi hukum. Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.