For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan

Also known as: PP 32/2021 · PP No. 32 Tahun 2021 · PP Nomor 32 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPenciptaan Lapangan KerjaTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Bidang Penerbangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295), khususnya ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dalam penyelenggaraan penerbangan guna mendorong investasi dan kemudahan berusaha di bidang penerbangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penerbangan, termasuk pembangunan dan pengoperasian bandar udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, serta navigasi penerbangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan, serta tanggung jawab badan usaha penerbangan dalam memberikan pelayanan kepada penumpang dan pengangkutan barang. Peraturan ini juga mengatur tentang lisensi dan sertifikasi personel penerbangan, serta pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini oleh pemerintah pusat.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 69, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 83, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 106, Pasal 108, Pasal 116, atau Pasal 121 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas peringatan, pembekuan, denda administratif, dan/atau pencabutan.