For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara

Also known as: PP 40/2012 · PP No. 40 Tahun 2012 · PP Nomor 40 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2012Publication Date:5 Maret 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 2012
Publication Date05 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup di bandar udara guna menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan optimal dalam sistem penerbangan nasional. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembangunan bandar udara harus berdasarkan penetapan lokasi oleh Menteri, dengan mempertimbangkan rencana induk nasional, keselamatan, keamanan, dan kelayakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemrakarsa untuk memenuhi persyaratan izin mendirikan bangunan, termasuk bukti kepemilikan lahan, rekomendasi utilitas, dan izin lingkungan. Pengembangan bandar udara harus sesuai dengan rencana induk dan dapat melibatkan kerjasama dengan badan hukum Indonesia. Pelestarian lingkungan di bandar udara juga diatur, termasuk pengelolaan kebisingan dan pencemaran lingkungan.

1. Penetapan atau izin mendirikan bangunan bandar udara dan izin lingkungan hidup yang sedang dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan dinyatakan tetap berlaku. 2. Bandar udara yang sudah memiliki penetapan lokasi, rencana induk, dan izin mendirikan bangunan dinyatakan tetap berlaku sesuai masa berlakunya. 3. Bandar udara yang telah beroperasi dan belum memiliki rencana induk sesuai UU No. 1 Tahun 2009 dan PP ini, wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 3 tahun sejak berlakunya PP ini.

1. Pemegang izin mendirikan bangunan yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi pencabutan izin setelah peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan pembekuan izin selama 1 bulan.