For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 42/2022 · Permen KKP No. 42 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, dan mendukung implementasi tata naskah dinas secara elektronik. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis naskah dinas (arahan, korespondensi, dan khusus), susunan dan bentuk masing-masing naskah dinas, pembuatan naskah dinas (termasuk penggunaan kertas, amplop, tinta, dan penomoran), pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas, serta pengendalian naskah dinas masuk dan keluar. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dalam pemrosesan naskah dinas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk pelaksanaan mengenai Tata Naskah Dinas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 816), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)