Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Tata naskah dinas ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan kementerian dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis internal maupun eksternal yang efektif dan efisien. Peraturan ini mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengelolaan naskah dinas korespondensi, pejabat penanda tangan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Peraturan ini menetapkan bahwa tata naskah dinas merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.