For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah

Also known as: PP 45/2008 · PP No. 45 Tahun 2008 · PP Nomor 45 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2008Publication Date:24 Juni 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 2008
Publication Date24 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur bentuk insentif seperti pengurangan pajak daerah dan pemberian dana stimulan, serta kemudahan seperti penyediaan data dan percepatan perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat dan penggunaan sumber daya lokal. Pemerintah daerah diharuskan menjamin kepastian hukum dan berusaha bagi penanam modal.

1. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 3. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir. 4. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)