on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Also known as: PP 24/2019 · PP No. 24 Tahun 2019 · PP Nomor 24 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor. Insentif dapat berupa dukungan kebijakan fiskal seperti pengurangan pajak daerah, sementara kemudahan dapat berupa fasilitas nonfiskal seperti penyediaan sarana dan prasarana. Pemberian insentif dan kemudahan harus berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektif dan efisien. Kriteria penerima insentif meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan penggunaan sumber daya lokal.