Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan kinerja BUMN melalui privatisasi. Privatisasi ini diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan profesionalisme dan efisiensi usaha, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN. Tim ini terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara yang bertugas merumuskan kebijakan umum, menetapkan langkah-langkah privatisasi, dan menyelesaikan permasalahan strategis. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memiliki peran penting dalam menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi, metode privatisasi, dan pengaturan saham. Privatisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, mengembangkan pasar modal, dan menambah penerimaan negara.