For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II

Also known as: PP 5/1985 · PP No. 5 Tahun 1985 · PP Nomor 5 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1984Publication Date:5 Februari 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1984
Publication Date05 Februari 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran PERUM Pelabuhan II dalam mendukung kelancaran angkutan laut dan perkembangan perdagangan melalui tambahan penyertaan modal negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Pelabuhan II memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, dermaga, gudang, dan fasilitas lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat ditambah melalui dana internal atau penyertaan negara. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Menteri. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.

1. Pelabuhan-pelabuhan Khusus Balongan, Sinta, Arjuna, Muara Angke, Muara Karang, Muara Dadap, Tanjung Pasir, pelabuhan-pelabuhan Khusus yang berada dalam batas perairan pelabuhan Banten, Teluk Semangka, Tarahan dan Belinyu, yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 8, pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan II. 2. Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan II ditetapkan oleh Menteri. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)