For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 57/1991 · PP No. 57 Tahun 1991 · PP Nomor 57 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 1991Publication Date:19 Oktober 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 1991
Publication Date19 Oktober 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan menyelenggarakan berbagai usaha terkait pelabuhan, termasuk pengelolaan kolam pelabuhan, jasa pemanduan kapal, penyediaan dermaga, gudang, dan fasilitas pelabuhan lainnya. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Pelabuhan II, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II beralih pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya PERUM Pelabuhan II, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku.

(-)