Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan BMD yang akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pejabat Pengelola BMD:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan BMD.
2. **Perencanaan Kebutuhan BMD:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada.
3. **Pengadaan BMD:** Pelaksanaan pengadaan BMD berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. **Penggunaan BMD:** Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
5. **Pemanfaatan BMD:** Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, termasuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan BMD:** Upaya pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan BMD agar selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan.
7. **Penilaian BMD:** Proses penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. **Pemindahtanganan BMD:** Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. **Pemusnahan BMD:** Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
10. **Penghapusan BMD:** Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
11. **Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD:** Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian BMD:** Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD oleh Gubernur dan SKPD terkait.
13. **Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD:** Pengelolaan BMD pada BLUD mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD dan BLUD.
14. **BMD Berupa Rumah Negara:** Pengelolaan BMD berupa rumah negara sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah.
15. **Sistem Informasi Pengelolaan BMD:** Penyelenggaraan sistem informasi BMD secara terpadu dan terintegrasi.
16. **Pemberian Insentif dan Tunjangan:** Pemberian insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pemanfaatan BMD dan tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan tugas rutin pengelolaan BMD.