For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentMamuju

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Gubernur, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala OPD yang memiliki fungsi pengelolaan barang milik daerah bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Barang. Pengguna Barang adalah Kepala OPD, yang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur, dengan melampirkan: a. pengelola barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan: dan b. pengelola barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 2. Gubernur dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas barang milik daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan permohonan dari pengelola barang. 3. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan, pemanfataan, sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari Pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; dan b. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari Pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.