For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

Also known as: PMK 202/PMK.04/2008 · PMK No. 202/PMK.04/2008

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2008Publication Date:9 Desember 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, impor, dan penjualan eceran etil alkohol memiliki izin yang sah. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para pengusaha untuk mendapatkan NPPBKC, termasuk pemeriksaan lokasi dan verifikasi dokumen. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kondisi di mana NPPBKC dapat dibekukan atau dicabut, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang NPPBKC.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan untuk mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.