For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan

Also known as: PMK 48/PMK.04/2007 · PMK No. 48/PMK.04/2007

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2007Publication Date:1 Mei 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juni 2007
Publication Date01 Mei 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.04/2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian registrasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk memiliki NPPBKC sebagai bagian dari pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara. Peraturan ini menetapkan persyaratan fisik dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pabrik dan tempat penyimpanan, termasuk persyaratan lokasi, bangunan, dan izin usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pemberian, pencabutan, dan perubahan NPPBKC, serta kewajiban pelaporan dan pelunasan cukai untuk etil alkohol yang belum dilunasi cukainya.

1. NPPBKC yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih tetap berlaku, dengan ketentuan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat tanggal 12 Januari 2008. 2. Bagi Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pencabutan NPPBKC.

1. Bagi Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat dikenai sanksi pencabutan NPPBKC.