Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa angkutan kereta api kepada masyarakat dan mendukung pengembangan usaha dalam menunjang pembangunan nasional. Dengan demikian, Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang sebelumnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api. Pengalihan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa semua hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari PERJAN akan dialihkan ke PERUM. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang modal perusahaan, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, serta menetapkan bahwa investasi prasarana pokok akan dilaksanakan oleh pemerintah. Perusahaan juga diberi wewenang untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.