For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api

Also known as: PP 57/1990 · PP No. 57 Tahun 1990 · PP Nomor 57 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 1990Publication Date:30 Oktober 1990
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 1990
Publication Date30 Oktober 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa angkutan kereta api kepada masyarakat dan mendukung pengembangan usaha dalam menunjang pembangunan nasional. Dengan demikian, Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang sebelumnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api. Pengalihan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien. Peraturan ini menetapkan bahwa semua hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai dari PERJAN akan dialihkan ke PERUM. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang modal perusahaan, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, serta menetapkan bahwa investasi prasarana pokok akan dilaksanakan oleh pemerintah. Perusahaan juga diberi wewenang untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)