on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 19/1998 · PP No. 19 Tahun 1998 · PP Nomor 19 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha perkeretaapian dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Dengan pengalihan ini, segala hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawai PERUM Kereta Api beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan.