For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 1/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 1 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2025Publication Date:17 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date17 Maret 2025
Publication Date17 Maret 2025
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati melalui penyediaan sarana mobilitas berupa kendaraan dinas jabatan. Kebijakan ini diambil karena Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 33 Tahun 2024 sebelumnya belum memuat alokasi belanja untuk kebutuhan tersebut.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Perubahan mencakup penyesuaian angka pada pos Belanja Daerah, yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Selain itu, dilakukan perubahan pada rincian belanja modal peralatan dan mesin, serta penyesuaian pada lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, guna mengakomodasi kebutuhan pengadaan kendaraan dinas jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)