For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 33/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 33 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2024.

Secara substansial, peraturan ini merinci struktur APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 yang mencakup total pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga menetapkan rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (berupa penyertaan modal daerah).

Selain rincian nominal, peraturan ini menginstruksikan penjabaran lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta daftar alokasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan bagi hasil yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)