on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 33/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 33 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2024.
Secara substansial, peraturan ini merinci struktur APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 yang mencakup total pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Peraturan ini juga menetapkan rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (berupa penyertaan modal daerah).
Selain rincian nominal, peraturan ini menginstruksikan penjabaran lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta daftar alokasi hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan bagi hasil yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.