on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Also known as: PP 79/2021 · PP No. 79 Tahun 2021 · PP Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi hak Pegawai ASN dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme pengaduan berupa Upaya Administratif. Upaya ini terdiri dari Keberatan dan Banding Administratif yang dapat diajukan oleh Pegawai ASN yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan PPK atau Pejabat. Keberatan dapat diajukan terhadap keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK, sedangkan Banding Administratif diajukan terhadap keputusan pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK. BPASN dibentuk untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif. BPASN menggantikan Badan Pertimbangan Kepegawaian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan ini juga mengatur hak kepegawaian Pegawai ASN yang mengajukan Banding Administratif, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan selama proses berlangsung.