on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
Also known as: PP 24/2011 · PP No. 24 Tahun 2011 · PP Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPEK memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait usulan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatannya oleh Presiden. Selain itu, BAPEK juga memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. Struktur keanggotaan BAPEK terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan lima anggota lainnya yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja BAPEK dan pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.