For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Surakarta 8/2021 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 September 2022Publication Date:27 September 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date27 September 2022
Publication Date27 September 2022
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 57).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik demi terwujudnya tujuan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai hasil evaluasi berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah. Perangkat Daerah Kota Surakarta terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya), Badan (dengan berbagai tipe sesuai fungsinya), dan Kecamatan (dengan Tipe A). Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kecamatan meliputi Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Jebres, Kecamatan Laweyan, Kecamatan Pasarkliwon, dan Kecamatan Serengan. Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 Staf Ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.

1. Pejabat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. 2. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru. 3. Peralihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan dokumen paling lama bulan Juni 2022 berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 4. Setiap tugas, fungsi dan wewenang Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini menjadi tugas fungsi dan wewenang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dengan menyesuaikan bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas dan wewenang Perangkat Daerah.

(-)