Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik demi terwujudnya tujuan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai hasil evaluasi berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah.
Perangkat Daerah Kota Surakarta terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai bidangnya), Badan (dengan berbagai tipe sesuai fungsinya), dan Kecamatan (dengan Tipe A). Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kecamatan meliputi Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Jebres, Kecamatan Laweyan, Kecamatan Pasarkliwon, dan Kecamatan Serengan.
Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 Staf Ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.