on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kota Surakarta 6/2023 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, serta hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Tujuan perubahan ini adalah untuk:
Perubahan ini mencakup perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 11 dan huruf e angka 2, serta perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Badan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.