For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 23/2019 · Permen Ristekdikti No. 23 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2019Publication Date:25 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 Maret 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi guna mendukung pengembangan organisasi dan percepatan pelaksanaan tugas. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substantif meliputi perubahan struktur organisasi di Inspektorat Jenderal, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Sistem Informasi Pengawasan serta Bagian Keuangan dan Umum. Perubahan ini mencakup pengelolaan kepegawaian, hukum, sistem informasi pengawasan, serta urusan keuangan dan umum di Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)