For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 15/2015 · Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2015Publication Date:27 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date12 Juni 2015
Publication Date27 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi. Selain itu, kementerian juga bertanggung jawab atas pemberian izin tertulis untuk kegiatan penelitian dan pengembangan oleh pihak asing di Indonesia, serta pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.

(-)

(-)