on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Also known as: Permen PANRB 3/2011 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan dan pembayaran pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan cara swakelola di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang sebagian atau seluruh dananya dibiayai dari APBN. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya melalui swakelola, dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: