Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan dan pembayaran tagihan atas pekerjaan yang dilakukan dengan cara swakelola di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya yang dilakukan dengan cara swakelola, dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup organisasi pengadaan barang/jasa untuk swakelola yang terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara swakelola meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM, penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, lokakarya, pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan, penyusunan naskah akademis, dan pekerjaan yang bersifat rahasia. Pekerjaan swakelola dapat dilaksanakan oleh Kementerian PAN dan RB atau Instansi Pemerintah Lain. Unsur pekerjaan swakelola terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembayaran atas tagihan pekerjaan swakelola dilaksanakan melalui mekanisme UP dan LS untuk pelaksana swakelola oleh Kementerian PAN dan RB, dan LS untuk pelaksana swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.