For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 10/2022 · Peraturan BP2MI No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BP2MI Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2022Publication Date:24 Oktober 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date26 Oktober 2022
Publication Date24 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016, karena pedoman pembangunan zona integritas telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. Dengan demikian, peraturan ini menghilangkan duplikasi regulasi dan memastikan bahwa pedoman pembangunan zona integritas di lingkungan instansi pemerintah mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

(-)

(-)