For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 8/2016 · Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2016 · Peraturan BP2MI Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:19 Agustus 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date19 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BNP2TKI.

Pedoman ini mengatur pembangunan zona integritas (ZI) di lingkungan BNP2TKI, yang meliputi:

  1. Pembentukan Tim Pembangunan ZI di setiap unit/satuan kerja.
  2. Penyusunan rencana kerja pembangunan ZI yang memuat target prioritas.
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI.
  4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.
  5. Penataan tata laksana melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), E-Office, dan keterbukaan informasi publik.
  6. Penataan sistem manajemen SDM, termasuk perencanaan kebutuhan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan disiplin, dan sistem informasi kepegawaian.
  7. Penguatan akuntabilitas kinerja melalui keterlibatan pimpinan dan pengelolaan akuntabilitas kinerja.
  8. Penguatan pengawasan melalui pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP), pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System, dan penanganan benturan kepentingan.
  9. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui standar pelayanan, budaya pelayanan prima, dan penilaian kepuasan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur syarat dan mekanisme penilaian unit/satuan kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

(-)

(-)