on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2015 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menampung dan mewujudkan aspirasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta untuk mengoptimalkan peran lembaga masyarakat dalam mendukung kelancaran tugas pemerintah dalam meningkatkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, dan kewajiban RT dan RW dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pelayanan kepada warga, pemeliharaan kerukunan, dan penyusunan rencana pembangunan. RT dan RW memiliki fungsi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan, penanganan masalah sosial, pembuatan gagasan pembangunan, penggerak swadaya gotong royong, dan mediasi antara kelurahan dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan RT dan RW, serta persyaratan dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW. Pengurus RT dan RW memiliki kewajiban melaksanakan tugas sesuai fungsi, melaksanakan keputusan musyawarah warga, membina kerukunan, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, dan membuat laporan kegiatan. Mereka juga memiliki hak menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, menyampaikan saran, berinovasi, menerima pembinaan, dan mendapatkan bantuan operasional.