on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga
Also known as: Permenhub 160/2015 · Permenhub No. 160 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 160 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan angkutan udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui peremajaan pesawat udara kategori transport, normal, dan komuter. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pesawat yang dioperasikan di Indonesia memenuhi standar usia tertentu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pesawat udara kategori transport, normal, atau komuter untuk angkutan penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia harus berusia maksimum 10 tahun, sedangkan untuk pesawat kargo maksimum 15 tahun. Pesawat yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dapat didaftarkan atau dioperasikan. Selain itu, pesawat yang sudah beroperasi di Indonesia tidak boleh berusia lebih dari 30 tahun. Badan usaha angkutan udara niaga wajib menyesuaikan ketentuan ini dalam waktu 36 bulan sejak peraturan diundangkan.