For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Also known as: Permenhub 160/2015 · Permenhub No. 160 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 160 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:16 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Kategori Transport Untuk Angkutan Udara Penumpang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan angkutan udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui peremajaan pesawat udara kategori transport, normal, dan komuter. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pesawat yang dioperasikan di Indonesia memenuhi standar usia tertentu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa pesawat udara kategori transport, normal, atau komuter untuk angkutan penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia harus berusia maksimum 10 tahun, sedangkan untuk pesawat kargo maksimum 15 tahun. Pesawat yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dapat didaftarkan atau dioperasikan. Selain itu, pesawat yang sudah beroperasi di Indonesia tidak boleh berusia lebih dari 30 tahun. Badan usaha angkutan udara niaga wajib menyesuaikan ketentuan ini dalam waktu 36 bulan sejak peraturan diundangkan.

1. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan ini.

1. Pesawat yang tidak memenuhi persyaratan tidak boleh dioperasikan di Indonesia. 2. Masa berlaku sertifikat registrasi pesawat udara tidak dapat diperpanjang. 3. Pesawat dapat dikeluarkan dari daftar Air Operator Certificate.