Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien pada tingkat Polres dan Polsek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, tugas, dan fungsi Polres dan Polsek.
2. Susunan organisasi Polres, yang terdiri dari unsur pimpinan (Kapolres dan Wakapolres), unsur pengawas (Seksi Pengawasan dan Seksi Profesi dan Pengamanan), unsur pembantu pimpinan/pelayan (Bagian Operasi, Bagian Perencanaan, Bagian Sumber Daya Manusia, Bagian Logistik, Seksi Hubungan Masyarakat, Seksi Hukum, Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, Seksi Umum, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), unsur pelaksana tugas pokok (Satuan Intelijen Keamanan, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, Satuan Pembinaan Masyarakat, Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, Satuan Pengamanan Objek Vital, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, dan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti), unsur pendukung (Seksi Keuangan dan Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian), dan unsur pelaksana tugas kewilayahan (Polsek).
3. Susunan organisasi Polsek, yang terdiri dari unsur pimpinan (Kapolsek dan Wakapolsek), unsur pengawas (Unit Profesi dan Pengamanan), unsur pembantu pimpinan/pelayan (Seksi Umum dan Seksi Hubungan Masyarakat), unsur pelaksana tugas pokok (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Unit Intelijen Keamanan, Unit Reserse Kriminal, Unit Pembinaan Masyarakat, Unit Samapta, Unit Lalu Lintas, dan Unit Polisi Perairan), dan unsur pelaksana tugas kewilayahan (Polsubsektor).
4. Rincian tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi di Polres dan Polsek.