on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor
Also known as: Perka Polri 23/2010 · Perka Polri No. 23 Tahun 2010 · Perka Polri Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polres dan Polsek. Prinsip-prinsip yang mendasari peraturan ini meliputi profesionalitas, prosedural, akuntabilitas, transparansi, dan nesesitas.
Ketentuan Substansial:
Polres:
Polsek: