For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

Also known as: Perda Kota Cirebon 5/2014 · Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 April 2014Publication Date:7 April 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date08 April 2014
Publication Date07 April 2014
Place of EnactmentCirebon

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan sosial, serta sarana pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan. Tujuannya adalah agar pemanfaatan media komunikasi dan informatika dapat dilaksanakan secara positif dan berdayaguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyelenggaraan e-government, termasuk penyusunan rencana induk e-government untuk standardisasi dan perencanaan umum pelaksanaan e-government di lingkungan Pemerintah Kota untuk mewujudkan cyber city. Ruang lingkup e-government mencakup hubungan antara Pemerintah Kota dengan lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah Kota juga harus mengelola data dengan memperhatikan keamanan informasi. 2. Penyelenggaraan komunikasi, meliputi sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi melalui media massa dan lembaga komunikasi sosial. Pemerintah Kota melaksanakan penyebarluasan informasi melalui koordinasi, kerjasama, dan fasilitasi kegiatan. 3. Penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, termasuk pengaturan mengenai jasa titipan, usaha jasa warnet, layanan dan usaha jasa jaringan internet hotspot, layanan jasa Internet Service Provider (ISP) dan Voice over Internet Protocol (VoIP), usaha jasa multimedia, usaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi, usaha permainan daring (game online), penyelenggara instalatur kabel rumah/gedung (IKR/IKG), layanan operator telekomunikasi, penggelaran kabel telekomunikasi, pembangunan menara telekomunikasi, instalasi penangkal petir pada menara telekomunikasi, dan instalasi genset pada menara telekomunikasi. 4. Pengaturan khusus warnet dan/atau permainan daring, termasuk lokasi, asosiasi, sistem keamanan, dan perlindungan masyarakat. 5. Penyelenggaraan penyiaran, meliputi televisi berlangganan, radio dan televisi swasta, serta televisi dan radio komunitas. 6. Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak usaha dan jasa di bidang komunikasi dan informatika, yang wajib diperoleh secara legal. 7. Pembentukan Media Center sebagai pusat pelayanan informasi publik. 8. Penyelenggaraan sistem elektronik, yang wajib menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi. 9. Kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan data dan penyediaan infrastruktur. 10. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika. 11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

1. Izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis jangka waktunya. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan komunikasi dan informatika harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Penyelenggara komunikasi dan informatika yang tidak memiliki perizinan dan/atau yang terlambat melakukan perpanjangan izin dikenakan sanksi: 1. Teguran tertulis. 2. Verifikasi atau kunjungan lapangan. 3. Penutupan usaha dan jasa atau pembongkaran paksa instalasi pos atau telekomunikasi.