Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan sosial, serta sarana pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan. Tujuannya adalah agar pemanfaatan media komunikasi dan informatika dapat dilaksanakan secara positif dan berdayaguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggaraan e-government, termasuk penyusunan rencana induk e-government untuk standardisasi dan perencanaan umum pelaksanaan e-government di lingkungan Pemerintah Kota untuk mewujudkan cyber city. Ruang lingkup e-government mencakup hubungan antara Pemerintah Kota dengan lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah Kota juga harus mengelola data dengan memperhatikan keamanan informasi.
2. Penyelenggaraan komunikasi, meliputi sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi melalui media massa dan lembaga komunikasi sosial. Pemerintah Kota melaksanakan penyebarluasan informasi melalui koordinasi, kerjasama, dan fasilitasi kegiatan.
3. Penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, termasuk pengaturan mengenai jasa titipan, usaha jasa warnet, layanan dan usaha jasa jaringan internet hotspot, layanan jasa Internet Service Provider (ISP) dan Voice over Internet Protocol (VoIP), usaha jasa multimedia, usaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi, usaha permainan daring (game online), penyelenggara instalatur kabel rumah/gedung (IKR/IKG), layanan operator telekomunikasi, penggelaran kabel telekomunikasi, pembangunan menara telekomunikasi, instalasi penangkal petir pada menara telekomunikasi, dan instalasi genset pada menara telekomunikasi.
4. Pengaturan khusus warnet dan/atau permainan daring, termasuk lokasi, asosiasi, sistem keamanan, dan perlindungan masyarakat.
5. Penyelenggaraan penyiaran, meliputi televisi berlangganan, radio dan televisi swasta, serta televisi dan radio komunitas.
6. Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak usaha dan jasa di bidang komunikasi dan informatika, yang wajib diperoleh secara legal.
7. Pembentukan Media Center sebagai pusat pelayanan informasi publik.
8. Penyelenggaraan sistem elektronik, yang wajib menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi.
9. Kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan data dan penyediaan infrastruktur.
10. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan komunikasi dan informatika.