For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian

Also known as: Perda Kota Cirebon 5/2022 · Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 September 2022Publication Date:16 September 2022
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date19 September 2022
Publication Date16 September 2022
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 54).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di bidang komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan informasi dan komunikasi publik melalui pembentukan PPID, pengelolaan pengaduan masyarakat, monitoring opini publik, dan pengelolaan komunikasi krisis. Pemerintah Daerah Kota juga menyelenggarakan aplikasi informatika yang mencakup tata kelola SPBE, pengelolaan nama domain, penyelenggaraan pusat data, infrastruktur SPBE, pendaftaran sistem elektronik, pembangunan aplikasi SPBE, penerapan keamanan SPBE, dan penyelenggaraan layanan SPBE. Di bidang statistik, Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan statistik sektoral yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis, dan penyebarluasan data. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kota, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Wali Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, serta persandian di daerah kota.

(-)

(-)