For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Penarikan Dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 98/PMK.05/2017 · PMK No. 98/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 2017Publication Date:18 Juli 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenarikan Dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juli 2017
Publication Date18 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk mengatur penarikan dan pengembalian dana pada Badan Layanan Umum (BLU) guna mengoptimalkan pengelolaan kas pemerintah dan meminimalkan idle cash. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menarik dana yang dikelola oleh BLU, yang meliputi Surplus Anggaran dan Dana Kelolaan. Penarikan dana dapat dilakukan dengan atau tanpa pengembalian, dan bertujuan untuk pembinaan pengelolaan keuangan BLU serta optimalisasi kas pemerintah. Penilaian atas pengelolaan dana dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan mempertimbangkan likuiditas, keberlanjutan layanan, dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan penarikan dan pengembalian dana ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan harus disetorkan ke Kas Negara.

(-)

(-)