Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Pedoman ini menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan pengelolaan kinerja untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian. Pengelolaan kinerja organisasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang mencakup metode dan tahapan pengelolaan kinerja organisasi serta sistem aplikasi pengelolaan kinerja. Dalam rangka mendukung pengelolaan kinerja organisasi, dibentuk Tim Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengelolaan kinerja organisasi menggunakan pendekatan Balanced Scorecard (BSC) yang disesuaikan dengan bisnis proses di Kementerian. Sistem BSC membagi organisasi dalam 6 level berdasarkan struktur organisasi. Setiap level melakukan penyelarasan strategis dan eksekusi strategis berbasis BSC untuk mewujudkan visi dan misi organisasi. Penyelenggaraan SAKIP meliputi Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan data kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan evaluasi kinerja.